Logo Sumut

PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

DINAS PENDIDIKAN

SMA NEGERI 3 LAHUSA

Jalan Desa Lahusa I Kabupaten Nias selatan Kode Pos 22874

Telepon : 085276619848 E-mail : sman3lahusa@gmail.com

Logo Tut Wuri
Selamat Datang di Website Resmi
SMA NEGERI 3 LAHUSA

Senin, 15 Juni 2026

Daftar Guru SMA Negeri 3 Lahusa

NoNama GuruJabatan
1PANISMAN BUULOLO, S.Pd.,M.MKepala Sekolah
2AGUSRIANG ZENDRATO, S.PdGuru
3ARLIANUS HULU, S.PdGuru
4ARTINUS HULU, S.PdGuru
5ASNIDAR HAREFA, S.PdGuru
6DARMAN LAIA, S.PdGuru
7DARMAN TELAUMBANUA, S.PdGuru
8EKA PRADI HULU, S.EGuru
9HENDRA ENGLISHMAN HULU, S.PdGuru
10HENDRIAMAN LAIA, S.PdGuru
11MARLINUS BAENE, S.PdGuru
12OTONIELI BUULOLO, S.EGuru
13RAMAHATI BU'ULOLO, S.PdGuru
14YANUARI BAENE, S.PdGuru
15YOFAMA LAIA, S.PdGuru
16MARETNAWATI LAIA, S.PdGuru
17MARLINA BUULOLO, S.MGuru
18MURLIANI BUULOLO, S.PdGuru
19NESRIMAWATI HULU, S.Pd,KGuru
20SITIRAHMAYANTI LAIA, S.KomGuru
21SURINA LAIA, S.PdGuru
22TALENTA SRY HENDRAWATI SIWANAHONO, S.PdGuru

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PEMBUKAAN 

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. 

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. 

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: 

Ketuhanan Yang Maha Esa, 
Kemanusiaan yang adil dan beradab, 
Persatuan Indonesia, 
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, 
serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Sumber UUD Tahun 1945